MAKASSAR, Senin, 6 Januari 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan turut berperan dalam mencari solusi terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Jenelata, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Selatan. Bendungan yang direncanakan menelan anggaran Rp 4,15 triliun ini bersumber dari APBN dan Loan Cexim Bank Tiongkok.
Bendungan Jenelata akan dibangun dengan tipe CFRD (Concrete Face Rockfill Dam) setinggi 62,8 meter, dan mampu menampung hingga 223,6 juta meter kubik air dengan luas genangan mencapai 12,20 kilometer persegi. Proyek ini diharapkan memberikan manfaat besar, seperti:
1. Mengurangi potensi banjir dengan menurunkan debit banjir ulang 50 tahun dari 1.800 meter kubik per detik menjadi 686 meter kubik per detik.
2. Menyediakan air baku sebesar 6,05 meter kubik per detik.
3. Mengairi 26.773 hektar lahan irigasi.
4. Menghasilkan energi listrik sebesar 7 MW melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Namun, progres fisik proyek yang saat ini mencapai 7,465 persen terhambat oleh proses pembebasan lahan. Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Suryadarma, menyebutkan bahwa koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kejati Sulsel, menjadi kunci percepatan penyelesaian lahan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejati Sulsel dalam proses pembebasan lahan ini. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar proyek ini selesai sesuai target pada tahun 2028,” ujar Suryadarma.
Kejati Sulsel menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan mengawal proses pembebasan lahan sesuai aturan hukum yang berlaku, guna memastikan pembangunan Bendungan Jenelata berjalan lancar tanpa hambatan hukum atau sosial. (MDS)