PAREPARE — Alot antar masyarakat ( Lawise dan kawan – kawan ) dan Agussalim Hasan pembeli lahan Beddu Aki dengan dasar sertifikat dan PBB. Sedangkan masyarakat yang memikiki kekuatan Keputusan Pengadilan Negeri Kota Parepare dan Keputusan Mahmah Agung Republik Indonesia.. Pertemuan di Kantor Kelurahan Lemoe Hari Selasa 14 Januari 2025. Di Pimpin Camat Bacukiki. Kota Parepare. Sulsel.
Iradi 60 Tahun kemanakan Lawise mengatakan manamungkin di serahkan lahan tersebut ke pihak pembeli yang di kuasainya sejak Tahun 1960an sampai sekarang 2025. ” kami sudah beranak bercucu di lokasi tersebut, lahan itu saya diberikan Pemerintah MP.Remmang Camat Bacuki waktu itu Tahun 1960, banyak orang lempong – lempongnge dan warue pindah, termasuk saya sekeluarga pindah ke Lemoe bikin rumah gubuk dan berkebun, ” ujar Iradi sedih, kenapa baru sekarang Beddu aki mengakui dan sudah sertifikat lahan itu, padahal dulunya sering bertemu Beddu Aki dan tidak pernah penyampaikan kalau lahan tersebut adalah miliknya.
Apalagi keberadaan sertifikat Beddu Aki tidak pernah terlihat ada pengukuran dari BPN dan penyampaian pada Lawise sekeluarga untuk persetujuan. Bahwa lahan itu akan di sertifikat.
Tiba – tiba saja di ketahui pada Tahun 1997 seraya melaporkan masyarakat sebagai penyerobot.
Meski pada Tahun 2002 Pengadilan Negeri Kota Parepare memutuskan Lawise dan Kawan – kawan tidak tetbukti menyerobot, hingga melepaskan segala tuntutan. Kemudian Permohonan kasasi Kejaksaan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi
Herannya, muncul pembeli bernama Agussalim Hasan, menurutnya dia membeli lokasi Beddu Aki.

Bersamaan dengan itu, juga Agussalim Hasan ada bukti baru yang di perlihatkan berupa rinci tahun 70 an milik Beddu Aki.
Inilah banyak pihak yang protes ada pihak menyebut, tidak ada lagi rinci Tahun 1970 an, melainkan hanya Ipeda. Tapi ada juga yang menyebut dari sumber layak di percaya, bahwa tidak ada lahan yang menggunakan rinci di Lemoe. Ada pula sumber menyebut dugaan rinci palsu yang kini di munculkan.
Namun yang menarik pada Mediasi itu di Kantor Kelurahan Lemoe, Keluaga Lawise, bernama Laupe, mengaku selalu membayar PBB . tapi setelah di bayar PBB tersebut di minta kembali oleh pihak Kelurahan Lemoe. Maksudnya apa itu, kenapa diminta kembali PBB. hal itu turut di dengar hingga nampak prihatin Camat. Lurah. Babin Kantibmas dan stap Kelurahan lainnya serta pembeli. (***)