PAREPARE — Sejak Tahun 1990an era Abdullah Nanra Lurah Lemoe. Kecamatan Bacukiki. Kota Parepare. Sulsel. Segunduk persoalan tanah menjadi polemik.
Termasuk salasatunya yang dialami Lawise sekeluarga, tiba – tiba muncul sertifikat secara minterius Tahun 1997. Sama yang dialami Lasummang (Kepalae), hanya berkisar 50 meter dari rumah Lawise, lahan dikelolahnya, kemudian muncul seserang membawa sertifikat Hak Milik mengakui lahannya. Meski oknum tersebut Lasummang tidak pernah melihat orang itu sebelumnya.
Waktu itu menjadi soal sebab lokasi tersebut sudah di jual pemilik lahan bernama Hasna (keluarga Lasummang) pembeli bernama Drs. Danawir, kini sudah bersertifikat. Berarti dobel setifikat, berarti sertifikat Tahun 1990 an itu di duga palsu alias abal- abal ?.
” Saya melakukan perlawanan jika tidak, lahan keluarga saya diambil oleh oknum yang memiliki sertifikat ” Keluh Lasummangl
suatu ketika saat di temui.
Lalu bagai sertifikat yang di miliki Beddu Aki yang juga di duga abal – abal? Kenapa tidak, sertifikat tersebut jadi Tahun 1997 tanpa sepengetahuan Lawise dan Kawan – kawan yang menguasai lahan sejak Tahun 1960 an sampai sekarang Tahun 2025. yang di berikan Camat Bacukiki MP.Remmang saat itu.
” Kami juga tetap mempertahan lahan orang tua kami yang di kuasai 60 Tahun lebih ” ujar Laupe, sembari menambahkan; ” dimana lagi kami harus tinggal bersama keluarga. Begitupun di sampaikan keluarga lainnya yang ikut mediasi di Kantor Kelurahan Tanggal 14 Januari 2025.
Camat Bacukiki berharap, pembeli bernama Agussalim Hasan kiranya meneruskan ketingkat Hukum lebih tinggi sebab masyarakat tidak ada kata sepakat untuk menyerahkan lahannya.(***)
GEGARA SERTIFIKAT MISTERIUS MUNCUL DI BPN PAREPARE, WARGA LEMOE RESAH
