DI DUGA KEBAL HUKUM WARUNG PEMAKAI BAHU JALAN GENTAYANGAN BERAKTIFITAS

BARRU — Menjamurnya Warung Makan Antara Desa Bojo Dan Kelurahan Bojo Baru Tepatnya Jembatan Kuning Membuat Para Pengguna Jalan Serta Para Warga Yang Bermukim Di Labucai Desa Bojo Kecamatan Mallusetasi Resah Pasalnya Selain Menghalangi Arus Jalanan Provinsi Juga  Tergganggunya Arus Masuk Menuju Rumah Kediamannya Saat Kepulangan Dari Tempat kerjanya Karena Harus Ekstra Hati-Hati Selain akses Menuju Rumah Kediamannya Hanya Jalanan Cor Yang Mempunyai Keterbatasan Luas Apalagi Mobil Saya Ini Pak Mobil Besar Dan Panjang Jadi Serba  Ekxtra Hati-Hati Sedang Bila Tersimpan Di Luar Di Kwatirkan Karena Status Saya Hanya Mencari Sesuap Nasi Dari Harta  Orang Lain Ujar Sumber Yang Jati Dirinya Di Rahasiakan
Hajja Mardiana Alias Hajja Ros Merupakan Pengguna Bahu Jalan Ketika Di Temui  kosongsatunews.com Di Kantor  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru  Usai Di Mintai Keterangannya Soal Di Pakainya Bahu Jalan  Membuka Warung Makan Mengakui  Jika Bersedia Di Bongkar Apabila Pemerintah Membutuhkan Lahan Tersebut Dengan Syarat Semua Yang Memakai Bahu Jalan Terbongkar Tanpa Kecuali Sementara Anto Farida Ketika Di Temui Juga Menuturkan Ucapan Yang Sama Bersedia Di Bongkar Yang Penting Di Bongkar Semua Yang Melanggar Aturan Hukum Pak! Dari Hasil Pemantauan Awak Media kosongsatunews.com Di Lapangan, Satuan Lalu lintas Polres Barru Sejak Tahun 2024 Lalu, Memasang Peringatan Keras Untuk Tidak Memakai Bahu Jalan Namun Oknum-Oknum Tersebut Kini Sudah Tahun 2025 Masih Melakukan Aktifitas Di Tempat Tersebut.
Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Usman.M. S.Sos Usai Penyidikan Warga Yang  Menempati Bahu Jalan Menuturkan Akan Menindaklanjuti Dan Nantinya Kami Sebagai Aparat Penegak Peraturan Daerah Akan Memasang Sticker Di Warung Atau Kios Kepada Pelanggar Yang Memakai Bahu Jalan Untuk Eksekusi Nantinya Saya Serahkan Kapada Penegak Hukum Yakni Kepolisisan Untuk Membongkarnya. Ujarnya Sambil Berlalu.
DiTunggu Realisasinya Pak? Agar Tidak Semena-Mena Rakyat Menyalahi Aturan.( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *