ENREKANG — Sejumlah masyarakat di Dusun Balajongae. Desa Boiya. Kecamatan Maiwa. Kabupaten Enrekang. Sulsel. Mempertanyakan aktifitas Tambang serta Pabrik Batu Kerikil milik H. Rahim, yang beroperasi puluhan Tahun. Padahal penempatanya tampa persetujuan masyarakat setempat.
Heran, H. Rahim lansung kerja tanpa se izin masyarakat, padahal Bunyi dan polusi Pabrik batu itu, sangat mengganggu masyarakat dan tanaman. Sejumlah masyarakat resah dengan kehadiran perusahaan yang di duga ilegal tersebut. Keluh salah satu Tokoh di Desa Boiya.
Sementara aktifitas Tambang terus aktif selama lebih 10 Tahun, berakibat tergerusnya lahan warga yang berada di bibir sungai.” Sudah banyak kerusakan dampak lingkungan di sepanjang Sungai Boiya akibat dugaan tambang ilegal.
Dengan nama merek perusahaan Ery Sanjaya menjadi bumerang meski belum ada aparat yang berani menindak. Kades Boiya ingin di konfirmasi tidak ada di tempat. Sedamg sumberlain menyebut Kades Boiya berada di Kantor Polres Enrekang, itu sesuai Info Kades Boiya sendiri.
H. Rahim pemilik perusahaan itu berupaya di Konfirmasi di Kantor Pabrik Kerikilnya tidak ada di tempat. (mds)