SIDRAP – Operasi penangkapan narkoba di Desa Ajubissu, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada 8 Januari 2025, menuai sorotan. Tim yang mengaku dari Polda Sulsel mengamankan empat orang, terdiri dari tiga terduga pengguna narkoba dan seorang pekerja bangunan.
Barang bukti yang ditemukan meliputi narkotika jenis sabu senilai Rp200 ribu, uang tunai Rp6,5 juta, perhiasan emas, serta sebilah badik. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah prosedur penanganan pasca-penangkapan.
Menurut sumber terpercaya, keempatnya tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke sebuah hotel, memunculkan dugaan penyimpangan. Kabar yang beredar menyebutkan keluarga para terduga diminta menyediakan uang sebesar Rp100 juta untuk pembebasan mereka.
Salah satu keluarga korban juga mempertanyakan keberadaan uang tunai dan badik yang disita, karena hingga kini hanya perhiasan yang dikembalikan.
Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan terkait prosedur hukum yang dijalankan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan penyimpangan dalam operasi tersebut. (**)