Korban Travel Haji Plus PT. Al-Hijrah Nurul Jannah Kecewa dengan Tuntutan JPU yang Ringan

 

Para korban penipuan travel haji plus PT. Al-Hijrah Nurul Jannah menyatakan rasa kecewa yang mendalam terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Direktur Utama perusahaan tersebut. Dalam sidang yang berlangsung minggu lalu, tuntutan JPU terhadap terdakwa hanya mencakup hukuman satu tahun lima bulan, padahal undang-undang pidana penipuan mengancam dengan hukuman lebih berat. Korban yang terdiri dari 41 jamaah merasa sangat kecewa karena tuntutan yang dianggap sangat ringan dibandingkan dengan kerugian yang mereka alami..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *