KEMELUT UANG MUKA MESIN PERONTOK PADI KABUPATEN SIDRAP

SIDRAP — Masih berdenyut keras, soal uang muka Mesin (Pemotong) Perontok padi yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri ( PN) Kabupaten Sidrap. Sulsel. Tahun 2023. Serta punya keputusan tetap. Suparjan di ponis bersalah atas Laporan Abdul Rahman.di Polsek Tanru Tedong.
Namun sampaikini masih menyisakan segunduk tanya.


Seperti yang di sampaikan Jamaluddin Warga Sereang. Kecamatan Maritenggae. Kabupaten Sidrap. Pada Media 01 mengenai pembayaran uang muka Mesin Perontok Padi sebanyak Rp 50 Juta, dengan 2 kali pembayaran. Pertama ; Jamaluddin membawa lansung uang Rp 25 Juta, kerumah Abdur Rahman, tak lama kemudian di Transper lagi Rp 25 Juta dengan rekening atas nama Abdul Rahman, keluh Jamaluddin, terkadang disapa Onding Rabu 19 Pebruari 2025 melalui Hpnya.
” Heran juga saya Pak. Yang mengambil uang saya sebanyak Rp 50 Juta adalah Abdul Rahman sebagai uang muka pembayaran Mesin Perontok Padi yang seharga Rp 220 Juta di sampai Abdul Rahman. Tapi sampai sekarang, saya tidak dapat mesing Pemotong Padi, uang pun tidak di kembalikan Abdul Rahman.” Kasian pak sebagai petani, kemudian mengatakan, ” Suparjan yang di Penjara itu saya tidak kenal, yang saya kenal mengambil uang saya adalah Abdul Rahman.”
Itupun di sampaikan Jamaluddin seketika menjadi Saksi di PN Sidrap Tahun 2023 lalu.
Abdul Rahman yang di hubungi melalui Hpnya tidak diangkat, begitupun saat di SMS tidak di Jawab.
Meski terundus pada Gelar Perkara Selasa 18 Pebruari 2025 di Polres Sidrap, di tengarai ada keanehan pembicaraan Abdu Rahman soal uang. Setelah Jamaluddin melaporkan Abdu Rahman di Polres Sidrap dugaan Penipuan. ( Tamrin Made )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *