Bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare, 50 Orang WBP Lapas IIA Parepare kembali Diberikan Penyuluhan Hukum Gratis

PAREPARE, —  Pada Rabu, 26 Februari 2025. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Parepare, Sulsel kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini diikuti oleh 50 Orang WBP secara bergantian

Kegiatan ini diselenggarakan dengan bkerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare, yang telah Terakreditasi A berdasarkan SK Menteri Hukum RI. Tema penyuluhan hukum kali ini adalah “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor : 8 Tahun 1981.

Dimana sebanyak 50 Orang WBP yang berstatus Narapidana dan Tahanan dengan antusias mengikuti penyuluhan hukum hari ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Prioritas Nasional sesuai Visi Dan Misi Presiden RI melalui Menteri Hukum RI. Hal ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokatnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi Muhammad Basir, S.AP.

Sebagai narasumber utama, Saharuddin, S.H., M.H. memaparkan hak-hak tersangka dan terdakwa berdasarkan KUHAP, antara lain :
1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik,
2. Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan,
3. Hak terdakwa untuk segera diadili,
4. Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami,
5. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan dari penasihat hukum dan rohaniawan, dan
6. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya WBP yang saat sedang menjalankan masa pidana maupun tahanan di Lapas Kelas IIA Parepare. Dalam Rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),

Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis guna memastikan kesetaraan hak di hadapan hukum.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan bahwa telah tersedia Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi WBP menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sesuai Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun budaya kepatuhan hukum dan sadar akan hukum.

Tujuan program penyuluhan hukum di Lapas IIA Parepare adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap WBP. Dengan demikian, WBP dapat memahami hak dan kewajibannya, serta tercipta budaya hukum yang taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Manfaat penyuluhan hukum
bagi WBP dapat mengetahui peraturan hukum yang sah dan konsekuensinya jika melanggar WBP dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat di dalam Lapas. Selanjutnya WBP dapat terbiasa taat dan patuh terhadap tata tertib, norma hukum dan peraturan yang ada.

Diharapkan terwujudnya lingkungan didalam Lapas yang kondusif serta
terciptanya budaya hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *