Dugaan Pungutan Rp500 Ribu terhadap PPPK Guru, Begini Penjelasan Inspektur Sidrap

SIDRAP,  – Isu pungutan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Gelombang III Tahun 2024 di Kabupaten Sidrap mencuat ke publik. Para guru honorer yang baru diangkat menjadi PPPK diduga diminta menyetor uang “ucapan terima kasih” dengan total nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap guru yang lolos seleksi diwajibkan membayar Rp500 ribu kepada seorang koordinator dengan alasan untuk berbagai keperluan, termasuk rekreasi di Puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase.

“Itu ada yang mengkoordinir. PPPK Gelombang III Tahun 2024 diharuskan membayar Rp500 ribu, diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih. Koordinatornya berinisial F, seorang guru di Kecamatan Kulo,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (26/2/2025).

Diketahui, jumlah PPPK Guru di Sidrap untuk gelombang III 2024 mencapai 500 orang. Jika setiap orang benar-benar membayar Rp500 ribu, maka total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp250 juta.

Disdikbud Sidrap: Itu Inisiatif Mereka Sendiri

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, Faizal Sehuddin, tidak membantah adanya isu tersebut, tetapi menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut bukan kebijakan resmi dari dinasnya.

“Saya juga mendapat informasi mengenai hal ini, tetapi itu adalah inisiatif mereka sendiri. Dana itu digunakan untuk keperluan mereka sendiri, seperti rekreasi maupun kegiatan internal PPPK. Jadi, tidak ada hubungannya dengan Dinas Pendidikan,” ujar Faizal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Guru Disdikbud Sidrap, Syamsuddin, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Saya tidak tahu-menahu soal itu,” katanya singkat. Jumat, 28 Februari 2025, siang

Inspektorat Sidrap: Tidak Bisa Proses Jika Belum Ada Pengaduan

Saat dikonfirmasi, Inspektur Kabupaten Sidrap, Mustari, membenarkan bahwa dirinya telah mendengar informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.

“Memang ada saya dengar kemarin, tapi kita tidak bisa proses kalau belum ada pengaduan,” ujar Mustari melalui percakapan WhatsApp. Jumat,(28/2/2025). Sore

Meski dinas menyatakan tidak terlibat dan Inspektorat menunggu laporan resmi, kabar ini terus menjadi perbincangan di kalangan guru dan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan transparansi serta urgensi dari pengumpulan dana tersebut.

Koordinator yang Diduga Mengumpulkan Dana Bungkam

Salah satu nama yang disebut dalam dugaan pungutan ini, Firman, membantah jika dirinya adalah pihak yang mengumpulkan dana.

“Bukan saya yang kumpulkan, saya hanya disuruh. Yang mengumpulkan itu koordinator kabupaten berinisial H, seorang guru SD. Kalau mau jelas, tanya langsung ke dia,” kata Firman.

Menurut Firman, uang tersebut digunakan untuk bakar ikan saat rekreasi di Puncak Bila.

Namun, saat coba dikonfirmasi, inisial H yang disebut sebagai koordinator menolak panggilan dan tidak memberikan tanggapan.

Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat. Sejumlah pihak mendesak agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan ini, mengingat besarnya dana yang dikumpulkan dan minimnya transparansi dalam penggunaannya. (MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *