PAREPARE, -+ Bertempat di Masjid At Taubah Lapas IIA Parepare berlangsung kegiatan rutin dan terjadwal dengan baik pelaksanaan Pesantren Kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka semangat bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M dengan mengambil tema “Membentuk Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Ber Akhlaqul Kharimah”. Selasa (04/03/2025)
Hadir pemateri dari Tim Penyuluh Agama Islam dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Ustad Muhammad Asdar, S. Pd.I dengan materi yang dibawakan Bacaan Tahsin Al-Quran. Kegiatan pesantren kilat ini diikuti sebanyak 100 orang Warga Binaan sebagai peserta.
Pelaksanaan kegiatan pesantren selama bulan Ramadhan 1446 H Tahun 2025 yang telah dibuka langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 selama satu bulan, dimulai tanggal 03 Maret 2025 dan kegiatan akan ditutup sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Hal ini sejalan dengan Visi Dan Misi Presiden RI tentang Asta Cita dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun penanggung jawab kegiatan Kepala Seksi Bimnadik Bapak Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M didampingi oleh Nur Alim Syah, SH selaku Kasubsi Bimkemaswat, Darwansyah selaku staf Bimkemaswat. Adapun materi-materi yang diberikan selama giat pesantren kilat tersusun dan terjadwal dengan baik antara lain membaca Al-Qur’an, praktek wudhu, praktek memandikan dan merawat jenazah, praktek shalat, tayamum, adzan, menghafal surat-surat pendek, dan ayat-ayat pilihan, doa-doa, mendengarkan ceramah, dan berdiskusi tentang keislaman.
Selama mengikuti pesantren kilat, para peserta akan diberikan pelajaran dan pemahaman mengenai keislaman secara lebih mendalam. Sebagai bukti bahwa warga binaan pemasyarakatan telah mengikuti kegiatan keagamaan ini, pihak penyelenggara akan memberikan penialaian khusus dan sertifikat pada akhir kegiatan. Adapun materi sekaligus pemateri (Tim Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Parepare) kegiatan pesantren kilat sebagai berikut :
1. Materi Aqidah Islamiyah oleh Sabuddin, S.Pd.I.,M.Pd,
2. Materi Bacaan Tahsin Al-Quran oleh Muhammad Asdar, S. Pd.I.,
3. Materi Keutamaan Puasa dan Bulan Ramadhan oleh A. Hasanuddin, ST.,S.Pd.I,
4. Materi Keutamaan Memakmurkan Mesjid oleh Ismail, S.Pd.,
5. Materi Taubat Nasuha oleh Nurdin, S.Pd.I.,M.Pd.,
6. Materi Makanan dan Minuman Haram oleh Amir Tang, S.Ag.,
7. Thaharah (Wudhu, Tayammum dan Mandi Wajib) oleh Arifudidn Rahim
8. Materi Azan oleh Hamkah, S.Pd.I,
9. Materi Sholat (Syarat, Rukn dan Tata Cara Sholat) oleh Asman, S.Ag., M.Pd.,
10. Materi Masbuk, Sholat Jama’ dan Sholat Qashar oleh Mansur, S.Ag.,
11. Materi Sholat Sunnah dan macamnya Zul Fajar, S.Kom.I.,M.Sos.,
12. Materi Zakat, Infak dan Shodaqah oleh Suardi, S.Hi.,M.Pd.,
13. Materi Moderasi Beragama oleh Zainal Abidin, S.Ag.,M.Sos.,
14. Materi Doa dan Tata Cara Berdoa oleh Muhammad Toaha, S.Pd.I.,
15. Materi Memelihara Amaliah Ramadhan oleh M. Ali Hafid R, S.Pd, M.Pd.,
16. Dan materi penyelenggaraan Jenazah oleh Sabuddin, S.Pd.I., M.Pd.I
Yang menjadi dasar diselenggarakan Pesantren Kilat Selama Bulan Suci Ramadhan 1466 H bagi WBP yaitu UU RI Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Juga berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Walaupun di dalam tembok penjara WBP masih diberikan ruang dan waktu untuk menjalankan ibadahnya dan keselamatan untuk bertaubat. Adapun bentuk pembinaan terhadap WBP pada Lapas IIA Parepare yang diamanatkan dalam UU RI No 22 Tahun 2022 adalah pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat, keterampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri, keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industry kecil, keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing, dan keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian (perkebunan) dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi. Dan tetap memperhatikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-259.PK.08.05 Tahun 2025 Tanggal 21 Februari 2025 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1446 H / 2025.
Selama bulan suci Ramadhan 1446 H selain kegiatan Pesantren Kilat WBP juga diberikan kesempatan untuk menjalankan Ibadah Sholat Tarawih Berjamaah yang dilanjutkan dengan Tadarus Al-Qur’an baik di Masjid maupun di kamarnya masing-masing. Mereka diberikan kesempatan untuk berlomba mencari pahala dan amal ibadah.
Sementara, Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH mengatakan akan selalu mendukung dan memberikan waktu dan ruang untuk kegiatan yang positif terutama ibadah.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari Sistem Pemasyarakatan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan ditengah-tengah masyarakat dan bermanfaat untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, WBP dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Kenikmatan, kebahagiaan, kegembiraan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan bukan hanya milik mereka yang bebas, merdeka di luar sana, namun semua orang dapat menikmatinya kendati sedang menjalani hukuman didalam penjara.
Para Warga Binaan Pemasyarakatan adalah manusia yang juga memiliki hak untuk melaksanakan ibadah sebagaimana individu lainnya dan Negara berhak memfasilitasi agar selepas menjalani masa hukumannya kembali menjadi manusia seutuhnya.