Polres Sinjai Gebrak Mafia BBM: Vonis Inkrah bagi Para Pelaku!

SINJAI – Dalam kurun yang tidak begitu lama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai telah menangani beberapa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Sejumlah kasus tersebut telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar.,S.H.,Sik., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya menetapkan lima tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar. Para tersangka berinisial IB, AN, dan AS yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM, serta AB selaku pemilik solar dan seorang perempuan berinisial IR.

Penanganan proses hukum terhadap kasus ini diawali dengan laporan polisi LP/A/01/I/2023/SPKT/Pokres Sinjai/Polda Sulsel, yang diterima pada 13 Januari 2023. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sinjai dengan nomor B-534/P.4.31/Eku.1/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023. Pengadilan Negeri Sinjai kemudian menjatuhkan putusan dalam perkara ini melalui putusan bernomor 66/Pid.B/LH/2024/PN.Snj pada 25 Oktober 2023.

Selain itu, terdapat pula kasus lain yang ditangani dengan laporan polisi LP/A/02/I/2023/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, yang juga diterima pada 13 Januari 2023. Kasus ini juga telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sinjai nomor B-445/P.4.31/Eku.1/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023. Proses persidangan menghasilkan putusan dengan nomor 65/Pid.B/LH/2023/PN Snj pada 21 Agustus 2023.

Terhadap barang bukti yang berhasil disita dalam kasus-kasus tersebut, Polres Sinjai telah melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Makassar. Lelang dilakukan berdasarkan risalah nomor 474/72/2023 tertanggal 17 April 2023 dengan total nilai hasil lelang sebesar Rp244.952.850.

Lanjut disampaikan oleh Kasat Reskrim,”selain dua kasus di atas, Polres Sinjai juga mengamankan dua pelaku yang hendak menuju Morowali dengan menggunakan mobil boks berisi delapan ton solar bersubsidi. Diketahui, pemilik BBM tersebut diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini pun telah diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/A/16/IX/2023/SPKT RESKRIM/Polres Sinjai /Polda Sulsel tertanggal 7 September 2023. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sinjai nomor B-1013/P.4.31/Eku.1/05/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Perkara ini telah memperoleh putusan pengadilan dengan nomor 93/Pid.B/LH/2023/PN Snj pada 8 November 2023, sementara barang bukti telah melalui proses lelang oleh Pengadilan Negeri Sinjai,”urainya.

Selain kasus di atas, Polres Sinjai juga melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan solar di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi seorang terduga pemilik dengan inisial KRT.

Terkait kasus tersebut, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini telah diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/A/153/XII/2022/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL tertanggal 20 Desember 2022. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli migas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 11 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ahli BPH Migas menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KRT tidak termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Berdasarkan keterangan ahli yang diberikan pada 11 Januari 2023, kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dari masyarakat dan terus berkomitmen menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan berbagai kasus yang telah diproses dan mendapat putusan hukum, Polres Sinjai berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *