KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE, — Komisi II DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna merespons keluhan sekelompok buruh di Pelabuhan Cappa Ujung terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak adil.
RDP yang berlangsung pada Senin, (23/6/2025) tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan buruh, mandor, pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), serta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, S. Parman Agoes Mante, menjelaskan bahwa sejumlah buruh mempertanyakan skema pembayaran yang dinilai tidak transparan.
Menurutnya, meski nilai jasa bongkar muat pada suatu kegiatan bisa mencapai puluhan juta rupiah, buruh hanya menerima maksimal Rp800 ribu per orang per kegiatan, tanpa mempertimbangkan volume barang yang dibongkar.
“Sebagai contoh, dalam satu kegiatan dengan nilai nota jasa sebesar Rp24 juta, buruh hanya menerima total Rp11 juta yang dibagi kepada seluruh buruh. Ini yang dipermasalahkan,” ungkap Parman dalam forum RDP. (Adv/**)