DPRD Barru Sahkan Dua Perda Strategis, Struktur OPD Berubah dan RPJMD 2025–2029 Resmi Ditapkan

Kosongsatunews -DPRD Kabupaten Barru resmi mengesahkan dua regulasi penting menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar Kamis siang (3/7/2025) di Ruang Paripurna DPRD Barru. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., bersama para wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota dewan.

Dua Perda yang disahkan yakni:

1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.

 

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., dengan Ketua DPRD Barru, disaksikan jajaran anggota legislatif dan kepala OPD.

Perubahan Struktur OPD: Fokus, Efisiensi, dan Pemerataan Beban Kerja

Dalam Perda struktur organisasi yang baru, sejumlah perubahan penting ditetapkan, di antaranya:

Bappelitbangda berubah nama menjadi Bapperida.

Dinas Koperasi dan UKM dipisah dari Dinas Perdagangan.

Reorganisasi Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua dinas berbeda.

Restrukturisasi dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan anak.

Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan fokus tugas, efektivitas layanan, serta pemerataan beban kerja di setiap perangkat daerah.

RPJMD 2025–2029: Barru Maju Berkeadilan dan Berkelanjutan

RPJMD Kabupaten Barru 2025–2029 juga resmi disahkan sebagai dokumen arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini mengawal Visi Daerah:

“Barru Maju Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.”

RPJMD tersebut memuat lima misi pembangunan dan program prioritas strategis, yang disusun berdasarkan pendekatan teknokratis, data terukur, serta kolaborasi lintas sektor.

Bupati Andi Ina: Dua Perda Ini Kunci Reformasi Birokrasi dan Pembangunan

Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina Kartika Sari menegaskan bahwa kedua Perda ini memiliki nilai strategis dalam percepatan reformasi birokrasi dan pembangunan daerah.

Menurutnya, perubahan struktur OPD bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi langkah untuk menghadirkan lembaga yang lebih efisien, responsif, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa RPJMD bukan hanya dokumen formal, melainkan panduan teknokratis dan politis untuk memastikan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan fiskal akibat sentralisasi anggaran.

“Dengan dua Perda ini, kita ingin memastikan arah pembangunan Barru lima tahun ke depan tidak hanya terukur, tetapi juga berakar pada nilai budaya dan spiritual masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *