UMKM MERUGI, INDOMARET DIDUGA LANGGAR PERDA KOTA PAREPARE

PAREPARE — Siapa biangnya? Diduga ada rekayasa sarat kepentingan untuk meraup keuntungan besar dalam proses izin operasional Indomaret di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Meski segudang persoalan terus bermunculan akibat pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Zonasi Minimarket—termasuk jarak minimal 500 meter—Wali Kota Parepare diharapkan segera menutup aktivitas Indomaret tersebut. Pasalnya, izin yang diterbitkan dinilai cacat hukum.

Masyarakat mendesak agar Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai wasit, tidak menutup mata dan telinga terhadap keluhan UMKM sekitar yang kini mengalami penurunan omzet. Pemerintah diminta segera mencabut izin Indomaret, dan Dinas Perdagangan juga diharapkan proaktif sebagai perpanjangan tangan wali kota, sebab telah terjadi pelanggaran nyata. Hal ini ditegaskan oleh seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Namun, masalah krusial justru terdapat pada Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah terbit atas nama Indomaret. Padahal, seharusnya izin yang berlaku adalah Izin Bangunan Usaha. Di sinilah diduga terjadi kesalahan fatal yang melibatkan oknum di bidang Cipta Karya pada Dinas PU Kota Parepare.

Sumber lain bahkan menyebut, meski Indomaret sudah membayar retribusi, pihak perusahaan justru menjadi korban kebijakan dari oknum tertentu. Lebih jauh lagi, kuat dugaan terdapat unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) sehingga menyebabkan semrawutnya pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Dinas Perdagangan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, Pak,” keluh seorang sumber.

Ia kemudian menambahkan, karena tidak pernah dilibatkan sejak awal, Dinas Perdagangan berhak menyegel Indomaret tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *