PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.
Penjabat Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa seleksi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.
“Kesempatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Hamka, Jumat (5/9/2025).
Informasi lengkap mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta tahapan seleksi dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDMD dan Pemerintah Kota Parepare.
Persyaratan Umum Peserta
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar antara lain:
Berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkot Parepare, pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Fungsional Ahli Madya minimal dua tahun.
Diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-B) minimal dua tahun.
Pendaftaran seleksi dibuka pada 3–17 September 2025. Peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen, termasuk surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta hasil pindai (scan) KTP dan NPWP. (**)




