PT Kencana Diduga Ilegal, LSM KPK Sigap Sulbar Siap Tempuh Jalur Hukum

KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA – Polemik keberadaan PT Kencana kembali mencuat. Ketua LSM KPK Sigap Provinsi Sulawesi Barat, Simson, menegaskan pihaknya siap melaporkan perusahaan tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena dianggap menutup akses terhadap data dan informasi publik terkait legalitas perusahaan.

Menurut Simson, PT Kencana yang sudah hampir satu dekade beroperasi diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan sejumlah syarat penting lain untuk mengelola tambang getah pinus. “Selama hampir 10 tahun, PT Kencana beroperasi tanpa memperlihatkan kejelasan izin usaha. Kami menduga aktivitas mereka ilegal dan melanggar Undang-Undang Pertambangan,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti pada ketiadaan IUP. LSM KPK Sigap Sulbar juga menyoroti indikasi pelanggaran lain, antara lain:

  1. Tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
  2. Tidak jelasnya izin lingkungan hidup.
  3. Program CSR yang diduga tidak sesuai aturan.
  4. Pembibitan tanpa sertifikat.
  5. Pajak daerah yang dinilai berliku-liku dan tidak transparan.

Lebih miris lagi, kawasan hutan lindung di daerah tersebut kini ikut dikelola sebagai tambang ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai izin lingkungan hidup. Simson mempertanyakan mengapa izin lingkungan justru diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, padahal yang memiliki kewenangan adalah instansi lingkungan hidup. “Ada kejanggalan. Mengapa kadis kehutanan yang mengeluarkan izin lingkungan? Padahal jelas itu bukan ranahnya,” ungkapnya.

Simson menambahkan, pihaknya merasa dihalang-halangi dalam memperoleh informasi yang seharusnya terbuka untuk publik. “Ini sudah jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PT Kencana menutup akses, padahal masyarakat berhak tahu,” tegasnya.

LSM KPK Sigap Sulbar berkomitmen akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkan ke KIP untuk memastikan publik mendapat kepastian hukum terkait aktivitas PT Kencana. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *