Penggunaan Material P3A Abbulo Sibatang Diduga Ilegal

JENEPONTO – Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Abbulo Sibatang, yang sekaligus merangkap sebagai penyedia jasa konstruksi lokal di Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Hal ini setelah muncul dugaan penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan proyek irigasi mereka.

Dugaan tersebut pertama kali mencuat setelah warga setempat melihat sejumlah material bangunan, seperti batu gunung, yang diduga diambil dari lokasi tanpa izin resmi. Aktivitas pengambilan material ini disinyalir tidak memiliki dokumen legal, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang wajib dimiliki dalam setiap pengadaan material konstruksi.

“Kalau memang materialnya dari tambang ilegal, tentu ada bukti administrasi. Tapi sejauh ini belum pernah ditunjukkan kepada kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, masyarakat khawatir proyek yang seharusnya membantu petani justru bermasalah secara hukum. Selain itu, kualitas pekerjaan yang dikerjakan P3A Abbulo Sibatang juga dipertanyakan.

Sebagai ketua P3A yang memiliki peran penting dalam mengelola dan mengawasi penggunaan dana bantuan pemerintah, seharusnya prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan proyek. “Kecurigaan terhadap praktik curang ini memicu kekhawatiran akan potensi penyimpangan anggaran serta dampaknya terhadap keberlanjutan fungsi irigasi,” tambah warga.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua P3A Empoang Utara yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Beberapa awak media yang mencoba menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapat respon.

Masyarakat berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan ini. “Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap program proyek irigasi melalui anggaran APBN cepat hilang atau hasilnya tidak bertahan lama gara-gara segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tegas warga lainnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *