MAMASA — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Arwin Rahman, memberikan perhatian serius terhadap polemik jabatan ganda yang melibatkan aparat desa yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala desa, camat, dan lurah se Kabupaten Mamasa. Senin,29/9/2025.
Dalam instruksinya, Arwin tersebut menegaskan bahwa para aparat desa yang lulus PPPK paruh waktu tidak diperkenankan merangkap jabatan. Mereka diwajibkan untuk segera memilih salah satu dari dua posisi yang mereka emban sebagai aparat desa atau sebagai pegawai PPPK paruh waktu.
“Ini masalah serius. Tidak boleh ada jabatan dobel. Negara punya aturan jelas soal ini. Kalau mereka sudah lulus PPPK, maka mereka harus menentukan pilihan. Tidak bisa dua kaki di dua tempat,” tegasnya dalam pernyataan resmi di gedung DPRD Mamasa.
Ia juga menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakefisienan kerja, dan bahkan pelanggaran hukum apabila dibiarkan tanpa regulasi tegas. Oleh karena itu, ia meminta Dinas PMD segera mengeluarkan surat edaran atau petunjuk teknis yang mengatur mekanisme penentuan pilihan bagi para aparat desa yang kini berada dalam posisi rangkap jabatan.
Namun, di balik urgensi persoalan ini, muncul pertanyaan besar mengapa instansi terkait terkesan bungkam.
Ayu wartawati OI News mencoba menghubungi beberapa pejabat dari instansi yang bertanggung jawab, baik dari Dinas PMD, BKD, maupun Inspektorat, namun semuanya enggan memberikan komentar. Tidak ada satu pun pernyataan resmi yang berhasil dikantongi oleh awak media terkait langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi hal ini.
Kondisi ini justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati kebijakan publik di Mamasa. Beberapa tokoh menyebut ada potensi tarik menarik kepentingan atau bahkan ketidaksiapan regulasi di tingkat daerah untuk menghadapi fenomena ini.
Wakil Ketua DPRD Mamasa Arwin Rahman pun menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, ia akan membawa persoalan ini ke rapat resmi DPRD dan memanggil pihak yang dianggap lalai atau abai terhadap aturan.
“Kalau Dinas PMD tidak segera bergerak, kami akan panggil dalam rapat. Ini menyangkut integritas pemerintahan desa dan juga jalannya pelayanan publik di tingkat bawah. Jangan main-main dengan aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan soal mekanisme resmi pemilihan jabatan bagi aparat desa yang telah lulus PPPK paruh waktu. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran administratif dan hukum yang terjadi di lapangan. (Ayu)








