MAMASA – Aktivis Sinergi Muda Mamasa menyoroti status Kepala Puskesmas (Kapus) Mehalaan, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) meski telah menjalani vonis beberapa bulan lalu.
Menurut Rian Mewa, perwakilan Sinergi Muda Mamasa, seharusnya BKN sudah menjatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu,” tegas Rian, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah resmi melaporkan persoalan tersebut ke BKN Provinsi Sulawesi Barat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak BKN provinsi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Sinergi Muda Mamasa mendesak agar aturan ditegakkan secara konsisten demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan pemilu di daerah. (Ayu)