Wali Kota Parepare Cabut SK Perpanjangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae, Terbitkan SK Plt Direktur

PAREPARE — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi mencabut SK Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae, guna memastikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Pencabutan SK: Temuan Pemeriksaan Inspektorat

Keputusan ini diambil setelah adanya temuan signifikan dari hasil pemeriksaan Inspektorat terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya. Dalam laporan kesimpulan pemeriksaan, terdapat beberapa catatan penting:

1. Tidak adanya laporan Dewan Pengawas dalam SK Nomor 807 Tahun 2024, padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebagai dasar pertimbangan perpanjangan jabatan.

2. Draft SK hanya dilengkapi nota pengajuan, tanpa disertai laporan kinerja maupun laporan pengawasan dari Dewan Pengawas.

3. Evaluasi kinerja BUMD oleh BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sebenarnya telah tersedia, namun tidak dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan perpanjangan jabatan.

 

Temuan tersebut membuat Inspektorat merekomendasikan pencabutan SK perpanjangan, sekaligus memperkuat mekanisme pembinaan BUMD melalui monitoring dan evaluasi kinerja yang lebih ketat.

Tindak Lanjut Pemeriksaan Disiplin ASN

Selain mencabut SK, tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta untuk menelusuri dugaan keterlibatan pegawai dalam ketidaksesuaian prosedur hingga terbitnya SK perpanjangan direktur. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai norma, aturan, dan kriteria yang berlaku.

Komitmen Pemkot Parepare untuk Tata Kelola Transparan

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola BUMD secara profesional dan akuntabel. Pemkot memastikan bahwa pelayanan air bersih tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu dalam proses penataan ulang manajemen. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *