MAMASA – Kritik keras kembali dilontarkan LSM Gerak DPC Mamasa, Sulawesi Barat, terhadap aktivitas PT KHBL yang diduga sarat pelanggaran. Perusahaan ini disebut tidak mengantongi izin resmi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagaimana diwajibkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Sebagaimana diketahui, PBPH adalah izin sah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, secara legal dan berkelanjutan. Proses perizinannya meliputi pengajuan, pengunggahan dokumen komitmen, verifikasi, pembayaran iuran, hingga penerbitan izin oleh Kementerian Investasi/BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Namun, menurut LSM Gerak, PT KHBL terindikasi menjalankan usaha pemanfaatan hutan tanpa prosedur resmi tersebut. “Kami menduga kuat PT KHBL tidak memiliki PBPH yang sah. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap Ketua LSM Gerak DPC Mamasa, ATW, dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).
Lebih jauh, PT KHBL juga dituding mangkir dari kewajiban membayar bagi hasil kepada Pemda Mamasa sebesar 4 persen dari total produksi. Kewajiban itu seharusnya dipenuhi sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh tiga Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) pada 2018, dan diperkuat dengan adendum PKS.
“Empat persen dari hasil produksi itu wajib disetorkan kepada pemerintah daerah. Tapi hingga kini kewajiban tersebut diabaikan oleh perusahaan,” tegas ATW.
Dugaan pelanggaran ini dinilai semakin menambah panjang persoalan pengelolaan hutan di Mamasa. Selain merugikan daerah dari sisi penerimaan, praktik semacam ini juga berpotensi merusak tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
LSM Gerak bahkan telah melakukan audiensi dengan Pemda Mamasa untuk mendesak agar PT KHBL segera memenuhi kewajibannya. “Kalau PT KHBL tidak mau berkontribusi ke pemerintah Kabupaten Mamasa, lebih baik angkat kaki dari Mamasa. Rakyat kecil saja kalau makan di rumah makan dipajaki 10 persen, masa perusahaan sebesar KHBL tidak berkontribusi sama sekali?” geram ATW.
LSM Gerak mendesak Kementerian LHK, aparat penegak hukum, dan Pemda Mamasa untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran PT KHBL. “Jangan sampai perusahaan seenaknya mengeruk hasil hutan tanpa izin sah dan tanpa memberi manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ayu)