Diduga Jadi Makelar Proyek Fiktif, Anak Kepala Desa di Kalukku Perdayai Warga Hingga Puluhan Juta

MAMUJU – Nama baik pemerintahan desa di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kembali tercoreng. Seorang pemuda berinisial Ariadi, yang diketahui merupakan anak dari kepala desa aktif di wilayah tersebut, diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus makelar proyek fiktif.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial Takwin mengungkapkan pengalamannya menjadi korban. Ia mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 60 juta kepada Ariadi dengan iming-iming akan mendapat pekerjaan proyek pengadaan di SMP Negeri 4 Kalukku.

“Saya percaya karena dia anak kepala desa dan menjanjikan proyek resmi. Uang itu saya pinjam dari teman, bukan tabungan pribadi. Tapi sampai sekarang tidak ada proyek, malah saya dimaki ketika minta kejelasan,” ujar Takwin kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Ironisnya, dana yang sudah diserahkan tidak pernah kembali. Proyek yang dijanjikan pun terbukti fiktif. Sejak itu, komunikasi Ariadi dengan korban memburuk. Saat dikonfirmasi, Ariadi justru merespons dengan sikap arogan. Lewat pesan WhatsApp, ia menulis kalimat kasar: “Saya di Matra, lagi ada urusan. Dan untuk kamu jangan ikut campur.”

Sikap tak terpuji ini semakin memperkuat dugaan bahwa Ariadi tidak hanya melakukan penipuan, tapi juga mencoba bersembunyi di balik jabatan ayahnya sebagai kepala desa. Beberapa warga Kalukku menilai, tindakannya telah merusak citra institusi desa dan bisa jadi bukan hanya Takwin yang menjadi korban.

“Kalau benar ada penipuan, polisi harus bertindak. Jangan dibiarkan hanya karena dia anak pejabat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Jika dugaan ini terbukti, Ariadi dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman pidana 4 tahun penjara.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jika dana korban disalahgunakan.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, apabila uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset atau disembunyikan melalui transaksi.

Pasal 310 dan 311 KUHP, jika ditemukan unsur pencemaran nama baik atau intimidasi.

Warga Kalukku mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, sekaligus meminta kepala desa bersikap netral tanpa melindungi anaknya.

“Jangan sampai ada korban lain. Ini harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tambah warga lain yang enggan disebutkan namanya.

Kasus Ariadi menjadi sorotan tajam, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi penyalahgunaan nama jabatan orang tua untuk memperdaya masyarakat. Aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah konkret agar keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *