Proyek Program P3A Desa Lise Dilaksanakan Oknum Pegawai PSDA

PAREPARE-KOSONGSATU. Kendati proyek irigasi dalan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2025 di Desa Lise Kecamatan Panca Lautan telah di tunjuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Malailu Sipakainge II dan P3A Pammase Puang oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI, namun dalam pelaksanaannya diambil alih oleh oknum pegawai PSDA Sidrap bernama Rizal.

Petunjuk pelaksana Program P3-TGAI (Perkumpulan Petani Pemakai Air – Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang diterbitkan Kementerian PUPR, khususnya Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen SDA. Pelaksanaannya bersifat swakelola dan tidak dibenarkan diambil alih pihak lain atau dikontrakkan dengan pihak ketiga.

Menurut sekretaris Desa Lise yang didampingi kelompok Tani setempat mengatakan, pelaksanaan proyek irigasi dalan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2025 di Desa Lise Kecamatan Panca Lautan, menyesalkan diambil alihnya pihak lain a bernama inisial SA.

“Saya cuma pelaksana disuruh sama pak SA. Ketemu saja sama pak SA, ditunggu di Pangkajene, ” pesan singkat Rizal via WhatsApp (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *