Pansel dan Peserta Job Fit di Mamasa Diduga Memiliki Kekerabatan : Aktivis Desak KASN dan Ombudsman Turun Tangan.

MAMASA – Jaringan Aktivis Mamasa (JAM) menyoroti keras proses pelaksanaan job fit pejabat eselon II di Kabupaten Mamasa yang dinilai tidak transparan dan sarat dengan kepentingan keluarga. Mereka menilai, seleksi ini justru menjauh dari semangat reformasi birokrasi yang diatur dalam sistem merit.

Salah satu aktivis JAM, YUSTIANTO TALLULEMBANG menyebut bahwa praktik seperti ini akan berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di Mamasa. Menurutnya, jika jabatan diberikan bukan karena kompetensi dan kinerja, maka kebijakan publik yang dihasilkan akan lemah, tidak efisien, dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kita bicara masa depan Mamasa. Kalau birokrasi dikendalikan oleh kepentingan keluarga, maka yang hancur bukan cuma sistem ASN-nya, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Ini bukan soal jabatan, tapi soal moralitas publik,” tegas Yusti.

JAM menilai, pelaksanaan job fit yang tidak sesuai prinsip merit akan menciptakan budaya “like and blood system” – menempatkan orang karena kedekatan, bukan karena kemampuan. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap jabatan harus diisi oleh ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 127 memberikan kewenangan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan setiap proses seleksi jabatan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Namun kenyataannya, JAM menemukan indikasi kuat bahwa anggota panitia seleksi (pansel) memiliki hubungan darah dengan salah satu peserta job fit yang digadang-gadang akan menduduki jabatan strategis di lingkup Pemkab Mamasa. Hal ini, menurut mereka, telah melanggar asas netralitas dan integritas yang menjadi dasar dalam setiap proses seleksi pejabat.

“Pansel seharusnya menjadi garda penjaga objektivitas. Kalau yang menilai dan yang dinilai masih satu garis keluarga, bagaimana publik bisa percaya bahwa hasilnya bersih?” ungkap Yustianto Tallulembang, koordinator Jaringan Aktivis Mamasa.

Lebih jauh, JAM juga menyoroti bahwa Kabupaten Mamasa belum memiliki sistem manajemen talenta ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020. Tanpa peta talenta dan analisis jabatan yang jelas, proses job fit dinilai tidak memiliki dasar ilmiah dan administratif yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana mungkin pansel bisa menilai potensi dan kesesuaian jabatan kalau data talenta ASN belum ada? Ini seperti menilai orang tanpa ukuran yang jelas,” tambah Yustianto.
JAM menegaskan bahwa mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut mereka, laporan ini bukan langkah politis, tetapi upaya moral untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian daerah. Jika terbukti, KASN berwenang memberikan rekomendasi pembatalan hasil job fit dan menindak pejabat atau pansel yang melanggar prinsip sistem merit. Sedangkan Ombudsman RI dapat menemukan unsur maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan seleksi.

“Kami ingin birokrasi Mamasa dikelola oleh orang-orang terbaik berdasarkan kemampuan, bukan berdasarkan garis keturunan. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di daerah,” tegas Yustianto.

Sebagai penutup, JAM menekankan bahwa pemerintahan yang bersih hanya bisa lahir dari birokrasi yang meritokratik, bukan dari kompromi politik dan keluarga. Mereka mendesak Pemkab Mamasa untuk segera mengevaluasi pansel dan menunda hasil job fit sampai KASN melakukan penelusuran.

“Kami tidak menolak job fit. Kami menolak job fit yang manipulatif. Pemerintah harus belajar bahwa kepercayaan publik tidak bisa dibeli dengan jabatan, tapi dibangun dengan keadilan dan keterbukaan,” pungkas Yustianto Tallulembang. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *