Ketua KPK Sigap Sulbar Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Gedung SMKN 1 Sesenapadang ke Polda

MAMASA – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Sigap Sulawesi Barat, Simson, menyatakan siap melayangkan surat resmi ke kementerian terkait dan melaporkan ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi gedung sekolah UPTD SMKN 1 Sesenapadang, Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2025 ini memiliki nilai sebesar Rp 1.153.361.000 (satu miliar seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Kepala UPTD SMKN 1 Sesenapadang, Katharina Simak, S.Pd.

Simson mengungkapkan, hasil investigasi tim KPK Sigap di lapangan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kegiatan. Salah satu temuan utama adalah keterlibatan tenaga kerja dari luar daerah tanpa melibatkan masyarakat setempat sebagaimana mestinya.

“Kami menduga ada praktik yang tidak transparan. Pengerjaan proyek ini banyak dikerjakan pihak luar, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi penonton. Panitia pelaksana juga terkesan hanya formalitas atau direkayasa,” ujar Simson, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proyek yang menggunakan dana APBN tersebut tampak banyak kejanggalan secara fisik. Beberapa bagian bangunan, kata dia, hanya dipoles dengan cat tanpa memperhatikan mutu pekerjaan.

“Dari hasil pantauan kami, plafon dan bagian dinding tampak sekadar dipoles cat, bukan pekerjaan struktur yang sesuai standar,” tambahnya.

Ironisnya, proyek tersebut disebut-sebut mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mamasa, namun dugaan penyimpangan masih ditemukan di lapangan.

Simson menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut ke aparat penegak hukum dan kementerian terkait sebagai bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal penggunaan dana negara agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

Hingga berita ini tayang pihak media ini masih menggali beberapa informasi dari pihak terkait termasuk kejaksaan negeri selaku pendamping.

(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *