SAKSI AHLI JUMALIANTO: TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK TIDAK BOLEH DIEKSEKUSI. KECUALI SUDAH DIBATALKAN OLEH PTUN

MANADO — Sidang Kasus Pidana Pemalsuan dan Penyerebotan tanah, dengan terdakwa Margareth Makalew melawan Dharma Gunawan, pada sidang Rabu 15 Oktober 2025 di PN Manado menghadirkan Saksi Ahli Bidang Pertanahan Jumalianto A.Ptnh.MM sebagai Kepala Kantor Pertanahan BPN Manado.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jantje Patiran SH.MH mengatakan bahwa Tanah yang sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa dieksekusi, sebelum SHM tersebut dibatalkan oleh PTUN. Karena kenyataannya banyak putusan Pengadilan untuk eksekusi di tanah yang ada Sertifikat Hak Milik. Jumalianto menambahkan Eksekusi Tanah harus sesuai dengan titik Koordinat lokasi yang akan di Eksekusi. Jika titik Koordinat tidak sesuai maka Eksekusi sama sekali tidak boleh dilakukan kata Jumalianto, yang sekarang ini sementara berupaya untuk mengembalikan kepercayaan Masyarakat Kota Manado terhadap Institusi yang dia pimpin.

Seperti diketahui akhir akhir ini kepercayaan masyarakat Kota Manado “menurun” drastis terhadap Pelayanan Institusi Kantor BPN Kota Manado, yang selama ini sarat dengan “Praktek Mafia” dari oknum oknum yang merusak Citra dari Institusi BPN sendiri.

Terbukti di persidangan, pernyataan dari salah satu Anggota Majelis Hakim Ronald Massang SH. bahwa pernah ada kasus masalah tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado, saat Hakim meminta pihak BPN untuk mengukur dan menentukan titik koordinat lokasi tanah sengketa, bahkan sudah beberapa kali menyurat ke BPN tapi tidak di tanggapi dengan baik. Dan Jumalianto mengatakan bahwa hal itu sangat disayangkan bisa terjadi seperti itu, kenapa Pihak BPN tidak menggubris permintaan dari Majelis Hakim tersebut saat itu. Padahal itu sudah kewajiban dilaksanakan oleh pihak BPN. Tapi ini merupakan info dan masukan yang sangat baik pak Hakim kata Jumalianto saat itu. Di bawah kepemimpinan saya di BPN Manado saat ini saya akan berusaha koperatif dan siap merespon apabila ada permintaan dari Majelis Hakim, karena itu wajib hukumnya untuk segera di respon oleh pihak kami.

Menanggapi hal ini Aktivis Sulut Stevenson mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat ini oleh Jumalianto, Kepala Kantor Pertanahan Manado sekarang sudah bagus, untuk memberikan harapan baru dan mengembalikan kepercayaan masyarakat Kota Manado yang sudah terdegradasi terhadap Institusi BPN Manado. Stevenson menambahkan agar supaya Jumalianto menertibakan Oknum oknum Pegawai “Nakal” di BPN Manado. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai terkontaminasi dengan “Mafia Mafia Tanah” yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Manado, kami akan mengawal, memantau serta mengawasi Kinerja BPN supaya berjalan “on the track” tutup Stevenson. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *