POLRES BARRU UNGKAP KASUS PENYEBARAN KONTEN HASUTAN DAN ASUSILA DI TIKTOK

 

Barru Kosongsatunews — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak penyalahgunaan media sosial. Seorang pria berinisial Lel. Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa (28) berhasil diamankan setelah diduga menyebarkan konten bermuatan hasutan dan asusila melalui platform TikTok.

Pelaku ditangkap pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Poros Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit iPhone 13 warna putih serta akun TikTok bernama @alwa21beencooggmunafik yang digunakan untuk mengunggah konten provokatif tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait video viral yang diunggah akun pelaku pada Rabu malam (15/10/2025). Dalam video itu, pelaku terlihat mengajak masyarakat melakukan tindakan asusila serta menyampaikan ujaran yang memancing kontroversi. Aksi tersebut menimbulkan keresahan di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Barru untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku membuat video tersebut pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Barru. Tujuannya semata-mata untuk mendapatkan popularitas dan viral di media sosial, bukan untuk menimbulkan kebencian. Namun, akibat perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Polres Barru melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah tergoda membuat atau menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, hasutan, maupun unsur asusila yang dapat meresahkan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *