MAMASA — Kepala Desa Bambang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rimawan, memberikan klarifikasi terkait isu pemberhentian aparat desa secara sepihak serta pelaksanaan proyek Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 senilai Rp31.273.000.
Rimawan menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Ia membantah tudingan bahwa dirinya memberhentikan aparat desa tanpa prosedur yang sah.
“Saya rasa saya sudah mengikuti sesuai juknis yang ada. Aparat desa yang disebut-sebut diberhentikan secara sepihak itu tidak benar. Mereka sendiri yang membuat surat pengunduran diri dan kami langsung mengadakan musyawarah saat itu. Semua prosedur sudah berjalan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan,” jelas Rimawan, Jumat (17/10/2025), saat ditemui di Desa Bambang.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Bambang berharap isu yang beredar dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah desa juga memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai melalui dana desa tetap berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Ayu)




