PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PERAMPASAN SAWAH DI KABUPATEN PINRANG

PINRANG — Tak dapat dipungkiri, kasus pencurian gabah dan perampasan sawah milik Rusni sekeluarga kini terus bergulir. Pasalnya, peristiwa ini cukup mendera hingga ke batas-batas tertentu, membuat banyak masyarakat berteriak memohon keadilan bagi Rusni dan keluarganya.

Mengapa tidak, Sebb dan kawan-kawan yang diduga sebagai pelaku pencurian gabah dan perampasan sawah tersebut dengan teganya menguasai lahan bersertifikat seluas 24 are atas nama Lacodi (almarhum), ayah Rusni, selama dua tahun dan mengambil hasil panennya hingga sekarang. Sementara itu, Rusni sekeluarga hanya bisa gigit jari. Kasus ini benar-benar membelalakkan mata.

Kini penyidik Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Bripka Faisal Bakhriadi, terlihat serius menangani kasus ini dengan memanggil saksi dan pelapor pada tanggal 18 Oktober 2025 sebagai bagian dari laporan perkembangan perkara.

Beberapa sumber yang disadap Media Nasional 01 menyebut bahwa kasus ini merupakan tragedi bagi Kabupaten Pinrang jika pelaku pencurian gabah dan perampasan sawah tidak dikenakan sanksi hukum atas perbuatannya. Hal ini bahkan bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat lain untuk berbuat semena-mena, mengambil dan merampas milik orang lain, jika Sebb dan rekan-rekannya tidak dihukum setimpal.

“Masa pencuri gabah dan perampasan sawah hanya mendapat ganjaran tindak pidana ringan (Tipiring)? Kami anggap itu tidak logis. Pencuri ayam saja dipenjara, apalagi ini termasuk kategori kasus besar. Penyidik tidak boleh membiarkan kasus tersebut berlarut-larut, sebab dapat menimbulkan malapetaka antara pelaku perampasan sawah dengan pemiliknya,” ujar sumber dengan nada terenyuh.

“Sudah pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), apalagi yang ditunggu? Seharusnya pelaku secepatnya ditangkap. Kasus ini sudah menjadi perbincangan masyarakat. Jangan sampai karena kasus ini institusi kepolisian tercoreng. Bayangkan saja, pencurian gabah milik Rusni sudah menjadi tren dan konsumsi media nasional. Hal tersebut perlu jadi perhatian serius, karena jelas-jelas ini adalah pencurian serta perampasan sawah milik Rusni,” jelas sumber di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang.

Sumber tersebut juga memberi contoh, “Di warung ada yang mengambil tas berisi uang saya, kemudian diketahui pencurinya, jelas pencuri itu ditangkap.”

Dalam pada itu, Pak Dermawan, salah satu perwira di Polres Pinrang, berharap agar penyidik dapat mempercepat proses penanganan kasus perampasan sawah tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *