MAMASA – Sejumlah warga Desa Leko Sukamaju, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025. Warga menilai pemerintah desa tidak terbuka karena tidak memasang papan informasi APBDes sebagaimana mestinya.
“Kami tidak tahu menahu apa kegiatan fisik tahun 2025, dan kami juga tidak melihat ada pembangunan apa pun tahun ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media ini, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Warga berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran desa, agar tidak menimbulkan kecurigaan atau kesalahpahaman di tengah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Leko Sukamaju belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Wartawati media ini telah berupaya menghubungi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.
Transparansi anggaran desa merupakan salah satu kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), yang mewajibkan setiap desa memasang papan informasi publik terkait APBDes dan kegiatan pembangunan sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat. (Ayu)





Desa Leko dan Leko sukamaju adalah desa dengn penduduk yg sama di kec.mehalaan.harap DPRD dan bupati menindak lanjuti Krn kerugian negara terlalu banyak di dua desa ini.