PAREPARE – KOSONG SATU. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan situasi waspada di Parepare, Sidrap, Pinrang beserta 15 daerah di Sulawesi Selatan terkait potensi terjadinya tindak pidana Korupsi, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan rapor merah terhadap 18 daerah di Sulsel.
Penyematan rapor merah itu, disampaikan wakil ketua KPK, Johannis Tanak usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulsel, pertengahan Oktober 2025
Rapor merah daerah dapat menjadi indikasi kuat bahwa daerah tersebut rawan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menggunakan istilah “rapor merah” untuk menyoroti daerah dengan integritas pemerintahan yang lemah dan berpotensi tinggi terjadi tindak pidana korupsi.
Kendati tidak di rinci secara spesifik, sektor mana yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Namun sesuai hasil investigasi wartawan Kosong Satu, potensi korupsi di Pinrang, Sidrap dan Parepare di duga terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Menurut beberapa sumber, dugaan Korupsi di ketiga daerah tersebut dengan modus jual beli proyek. Informasi yang di peroleh menyebutkan, adanya keterlibatan oknum dari dinas serta tim sukses kepala daerah diduga memiliki peran penting dalam menawarkan proyek je rekanan dengan fee sampai 20 persen.
Johannis Tanak mengingatkan, KPK tidak akan segan mengambil tindakan tegas bila masih ditemukan praktik korupsi.
“Kalau masih ada perbuatan yang merugikan keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, atau pemerasan, kami tidak akan kompromi. Kami akan langsung lakukan penindakan hukum,” katanya.
Sesuai penyampaian KPK, 18 daerah tang mendapat Raport Merah KPK yakni, Parepare, Pinrang, Sidrap, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Bone, Wajo, Barru, Pangkep, Enrekang, Tana Toraja, Luwu dan Palopo. (**)




