MANADO — Miris dan Menyedihkan melihat kinerja oknum oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Manado. Bagaimana tidak pada kasus Perdata dengan nomor perkara 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd tanggal 17 November 2022 antara Septy S Saroinsong dkk Melawan Walikota Andrei Angouw pada tingkat pertama di Pengadilan Manado, Majelis Hakim yang di Ketuai Glen De Fretes SH memutuskan bahwa Mengabulkan Gugatan para Penggugat yang artinya Septy S Saroinsong dkk Menang. Dengan putusan itu maka Walikota Manado Andrei Angouw Wajib membayar 5,2 Miliar kepada 208 Mantan Kepala Lingkungan yang menggugat. Namun di tingkat Banding dengan Nomor Perkara 145/PDT/2022/PT.MND tanggal 17 November 2022, Septy S Saroinsong dkk “dikalahkan” dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado.
Putusan “abal abal” Majelis Hakim Pengadilan Tinggi itu di ketuai oleh Novri Oroh SH, dimana dalam salinan amar putusan yang di terima oleh para pihak, pada halaman 50 alinea Menimbang, tertulis mengenai “wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah”. Ini sungguh sangat memalukan institusi Pengadilan Tinggi Manado, bahkan lembaga Peradilan pada umumnya. Karena tidak ada korelasinya antara Pokok Perkara Pemutusan Kontrak Kerja dengan Wanprestasi Jual Beli Tanah.
Bahkan lebih parah lagi Investigasi yang dilakukan media ini mendapatkan info bahwa, ternyata istri Ketua Majelis Hakim Novi Oroh SH setelah Putusan PT, langsung dilantik menjadi Kepala Sekolah SMPN 8 Manado pada 12 Januari 2023. Info yang di dapat dari sumber yang dapat di percaya bahwa “diduga kuat” Jabatan Kepsek ini merupakan Bergaining untuk memenangkan Walikota Andrei Angouw di tingkat Banding kata sumber yang tidak mau menyebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi ke Pengadilan Tinggi pada Selasa 21 Oktober mengenai Salinan Putusan Pengadilan Tinggi yang ada kejanggalan itu, salah satu “pegawai” yang berseragam Pengadilan hanya berkomentar singkat “itu suatu putusan yang aneh”. Setelah di lanjutkan dengan pertanyaan lain, sang pegawai hanya menyarankan untuk menempuh jalur hukum yang sudah di sediakan, atau ke Pengadilan Negeri saja untuk menanyakan Salinan Putusannya. Saya tidak bisa berkomentar lebih katanya.
Stevenson Salah satu Aktivis Sulut yang di temui di Rumah Kopi 8 Sario sore harinya menanggapi bahwa putusan abal abal Pengadilan Tinggi oleh Oknum Hakim merupakan tindakan yang mencederai dan mencoreng wajah institusi Peradilan. Mahkamah Agung harus segera menindak terhadap Oknum hakim tersebut katanya menutup pembicaraan. (ss)

 
																				


