Kosongsatunews.com — Lokasi sebidang tanah seluas 371 m2 yang terletak di Wekkee, Kelurahan Lompoe. Kecamatan Bacukiki. Kota Parepare. Sulawesi Selatan (Sulsel) di duga di jual pihak tidak wenang.
Pasalnya, Lokasi tersebut adalah warisan dari Lakanan. Yang memiliki dua orang anak. Yakni; Larenreng dan Hj. Badaria.
Namun heranya, Larenreng menjual Tanah tersebut, tanpa sepengetahuan Hj. Badaria atau anak Badaria yang bernama Enceng, padahal Tanah tersebut seharusnya di bagi sebagai ahli waris.
Melainkan Larenreng menjual pada A.Saika, kemudian A. Saika menjual ke H.Nasruddin dengan harga Rp 350 juta.
Dengan penjualan tersebut, Ahli waris Hj. Badaria ( Enceng) menuntut Larenrenng, hingga Ke Pangadilan Agama Kota Parepare.
Kini telah Sidang Pertama, kemudian menanti Sidang ke dua, pada Tanggal 6 November 2025. (***)
TANAH WARISAN DI JUAL. OLEH PIHAK TIDAK BERWENANG.




