LP-KPK Desak Polri Benahi Sistem Digitalisasi Layanan Samsat di Sulbar

MAMASA — Proses mutasi kendaraan roda dua milik Ariel, warga Kabupaten Mamasa, mengalami penundaan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.57 WITA di Kantor Samsat Mamasa. Penundaan tersebut terjadi lantaran pemilik kendaraan terkendala biaya pengiriman berkas cabut berkas ke Samsat Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut keterangan yang diterima, biaya resmi pengurusan mutasi kendaraan roda dua seharusnya sekitar Rp600.000, namun petugas Samsat Mamasa diduga meminta total pembayaran sebesar Rp2.200.000 dengan alasan pengiriman berkas dilakukan secara pribadi dan bukan melalui jalur resmi Samsat.

“Katanya kalau tidak mau pakai jasa mereka, silakan bawa sendiri berkasnya ke Samsat Polda Sulbar,” ujar Ariel saat ditemui di Kantor Samsat Mamasa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas biaya pelayanan mutasi kendaraan di lingkungan Samsat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mamasa, Herman Welly, menyoroti dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi tersebut.

“Jika biaya resmi hanya sekitar enam ratus ribu rupiah, penambahan hingga dua juta dua ratus ribu jelas tidak sah dan perlu dipertanyakan. Pelayanan publik tidak boleh dijadikan ajang keuntungan pribadi,” tegas Herman Welly.

Lebih lanjut, Ketua LP-KPK meminta Polri dan Pemerintah Provinsi Sulbar segera memperbaiki sistem pelayanan Samsat, termasuk memaksimalkan digitalisasi sistem agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat, efisien, dan bebas dari pungutan tidak resmi.

“Sekarang era digital. Mestinya semua layanan bisa dilakukan secara daring atau antarinstansi, tanpa harus pakai jasa pribadi. Teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk pelayanan prima bagi masyarakat,” tambahnya.

Dasar hukum pelaksanaan mutasi kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemilik kendaraan melaporkan setiap perubahan data kepemilikan atau alamat. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 menegaskan bahwa mutasi keluar dilakukan oleh Polda asal, sedangkan mutasi masuk dilakukan oleh Polda tujuan.

Sementara itu, dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri, biaya penerbitan STNK, BPKB, dan pengesahan mutasi sudah diatur dengan jelas, tanpa adanya tambahan biaya pengiriman berkas yang dibebankan kepada masyarakat.

LP-KPK Mamasa menegaskan bahwa permintaan biaya sebesar Rp2.200.000 untuk mutasi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Lembaga ini berencana meminta klarifikasi dari Samsat Mamasa dan Polda Sulbar, serta mendorong penerapan digitalisasi penuh agar pelayanan publik lebih transparan, cepat, dan adil bagi masyarakat.

“Kami akan mengawal agar masyarakat tidak lagi terbebani dengan pungutan di luar aturan, dan layanan mutasi kendaraan berjalan sesuai hukum,” tutup Ketua LP-KPK Mamasa. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *