MAMASA — Pengelola PKBM Citra Mamase, Abner S.H., M.M., menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum administratif, meskipun peserta didik belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pernyataan ini disampaikan Abner di kediamannya pada Senin (27/10/2025), sebagai tanggapan atas sorotan publik mengenai ijazah yang dinilai belum terdaftar dalam sistem pusat.
Menurut Abner, dasar hukum keabsahan ijazah telah diatur dalam berbagai regulasi resmi di bidang pendidikan.
“Jika hasil ujian dan ijazahnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, maka ijazah tersebut sah secara hukum dan diakui secara administratif, walaupun NISN belum tercantum dalam dokumen,” tegas Abner.
Ia menjelaskan, fungsi NISN bukanlah penentu keabsahan ijazah, melainkan alat administrasi nasional untuk memudahkan pelacakan data siswa di seluruh Indonesia.
Abner merinci bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam sejumlah peraturan, di antaranya:
Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah;
Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional;
Permendikbud No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Dasar, dan Menengah; serta
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Ijazah dinyatakan sah apabila peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan yang memiliki izin operasional, serta diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” jelas Abner.
Lebih jauh, Abner juga menyampaikan harapannya agar anak-anak putus sekolah di Kabupaten Mamasa mau melanjutkan pendidikan melalui PKBM.
“Saya berharap anak-anak putus sekolah di Mamasa mau mendaftar di PKBM, karena lembaga yang kami pimpin benar-benar telah memenuhi seluruh peraturan dan mekanisme sesuai perundang-undangan bersama pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Rusli, memberikan respon positif atas klarifikasi tersebut.
“Mantap dan bersyukur, karena ini menjadi bentuk klarifikasi yang menegaskan bahwa proses pendidikan di PKBM berjalan sesuai aturan,” tutur Rusli singkat.
Dinas Pendidikan Mamasa pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan nonformal yang berizin resmi agar tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Ayu)




