SETELAH MENCURI GABAH KEMUDIAN MERAMPAS SAWAH, PELAKUNYA BELUM DITANGKAP POLRES PINRANG

PINRANG — Menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan masyarakat Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dugaan pencurian gabah dan perampasan sawah milik Rusni sekeluarga sudah berlangsung selama dua tahun, namun hingga kini pelakunya belum juga tertangkap.

Siapa biangnya? Mengapa pelaku berinisial Sebb belum juga diamankan? Padahal sudah tiga kali panen padi selama dua tahun Sebb ditengarai menguasai sawah tersebut. “Ini nampak jelas Sebb kebal hukum,” ujar beberapa sumber Media 01.

“Sudah keterlaluan, pak. Masa pencuri gabah kemudian menguasai sawah setelah mencuri tidak ditangkap. Apa memang di Kabupaten Pinrang ini sudah terjadi hukum rimba?” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak buruk jika dibiarkan berlanjut. Bisa jadi akan muncul Sebb-Sebb lain yang mengikuti jejaknya, sebab ada contoh nyata bahwa pencurian dan perampasan sawah bisa lolos tanpa penegakan hukum tegas.

Kasus pencurian gabah yang dilakukan Sebb disebut hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). Sementara kasus perampasan sawah baru dilaporkan beberapa bulan lalu oleh Rusni, meski Sebb telah menguasai lahan tersebut setelah mencuri gabah dua tahun silam.

Dengan alasan memiliki surat kuasa yang diduga palsu, kasus ini juga menyeret nama P. Coppo dan Lisda. Keduanya telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga kini belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim di ruang Kasat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Meski demikian, keluarga korban masih berharap agar aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Pinrang peduli terhadap penderitaan mereka. Sebb, yang diduga mencuri gabah lalu merampas sawah selama dua tahun, diharapkan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dua saksi korban, Armin dan H. Undin, setelah diperiksa oleh penyidik Bripka Faisal, meyakini bahwa pelaku akan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Sementara sumber di Kantor Polres Pinrang berharap agar kasus perampasan atau penyerobotan sawah milik Rusni segera dilimpahkan, mengingat kasus pencurian gabah oleh Sebb hanya dikategorikan sebagai Tipiring.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *