PR Kembang Mas Manipulasi Pita Cukai, Dugaan Mafia Di Bea Cukai

SOPPENG – Perusahaan Rokok ( PR ) Kembang Mas ditemukan memanipulasi pita cukai rokok lewat produk rokok merek Pajero yang diedarkan secara umum di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Sesuai investigasi wartawan media ini, rokok merek Pajero yang di edarkan itu dikemas dengan isi 20 batang. Namun pita cukai yang digunakan adalah 10 batang, sehingga berdampak pada kerugian negara.

PR. Kembang Mas sengaja membeli pita cukai 10 batang untuk digunakan pada produk rokok kemasan 20 seperti rokok produksinya merek Pajero untuk menghindari pembayaran cukai yang seharusnya.

Modus manipulasi pita cukai rokok yang dilakukan PR. Kembang Mas dengan lokasi produksi di Salaonro, Kelurahan Ujung Kabupaten Soppeng, dapat merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.

Selain merek Pajero yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, sejumlah produk rokok yang beredar bebas di pasaran, juga menggunakan modus sama dalam memanipulasi pita cukai.

Beredarnya rokok dengan menggunakan pelabelan cukai yang tidak sesuai dengan isi kemasan rokok, diduga adanya mafia di tubuh bea cukai Parepare yang menperjual belikan pita cukai tanpa adanya pengawasan terhadap rokok tersebut saat siap dipasarkan.

Indikasi adanya oknum pegawai bea cukai yang terlibat menperjual belikan cukai yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi Perusahaan rokok adalah, beredarnya secara bebas di pasaran pelabelan cukai yang tidak sesuai, serta tidak adanya keterbukaan dari bea cukai Parepare terkait data perusahaan rokok di Soppeng.

Pemilik PR Rokok Kembang Mas, H. Hamzah saat wartawan media ini berkunjung di lokasi produksinya, tidak berada di tempat, menurut pengakuan salah satu stafnya, Hamzah keluar daerah.

Modus manipulasi pita cukai rokok, juga diduga dilakukan oleh PR. NIF dan PR. Dua Dua Dua di Kabupaten Soppeng. Sementara pemilik kedua perusahaan, Jayadi saat akan di konfirmasi, tidak berada ditempat.

Masyarakat mengharapkan, hukuman yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik manipulasi cukai rokok dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan cukai.

Pelaku manipulasi rokok di Indonesia diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *