POLISI PERIKSA PELAKU PENCURIAN PADI DAN PERAMPASAN SAWAH DI KABUPATEN PINRANG

PINRANG — Tragedi yang cukup mencengangkan beberapa pihak yang berkompeten terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kasus pencurian gabah dan perampasan sawah seluas kurang lebih 24 are milik Rusni sekeluarga yang terletak di Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, kini mulai mendapat titik terang.

Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Sebb dan Lacop, telah dipanggil oleh penyidik Polres Pinrang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perampasan sawah dan pengambilan hasil panen selama dua tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Syahril, Kanit Serse Polres Pinrang.
“Kami sudah memanggil Sebb dan Lacop, terduga perampas sawah milik Rusni, serta melarang mereka menggarap sawah tersebut. Begitu pula dengan Lisd,” ujar Kanit Serse yang dikenal tegas itu.

Mengetahui hal tersebut, pihak korban beserta keluarga merasa sangat bersyukur. Mereka menganggap langkah kepolisian ini sebagai titik terang atas penderitaan yang dialami selama dua tahun terakhir. Sawah bersertifikat yang merupakan satu-satunya peninggalan almarhum P. Codi, orang tua mereka, kini bisa kembali digarap.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini. Kami menderita selama dua tahun karena sawah kami dirampas oleh Sebb dan Lacop. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” jelas Wa’ Muttiara, istri almarhum P. Codi, dengan nada haru.

Sejumlah sumber dari Media 01 berharap agar kasus perampasan sawah milik Rusni sekeluarga mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Pasalnya, tindakan para pelaku yang selama ini seolah kebal hukum dan tak tersentuh selama dua tahun dinilai menimbulkan tanda tanya besar, seakan memperlihatkan adanya “bekingan kuat” di belakang mereka. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *