“LAGA FINAL ULANG” WALIKOTA ANDREI ANGOUW DKK LAWAN SEPTY SAROINSONG DKK DI PK MAHKAMAH AGUNG AKAN SEGERA DI LAKSANAKAN

MANADO –, “Pertandingan Final Ulang” dibidang Hukum alias Peninjauan Kembali (PK) antara Walikota Manado Andrei Angouw dkk versus “Pala” Septy S Saroinsong akan digelar dalam waktu dekat ini, bertempat di Ruangan Sidang Mahkamah Agung. Karena sudah mendapatkan nomor yakni 1270 K/PDT/2025 dan sudah ada susunan “wasit Pengadil” alias Majelis Hakim Agung.

Laga ini sudah pada tahap PK (Peninjauan Kembali). Dimana untuk posisi saat ini Walikota Andrei Angouw dkk Unggul dengan Skor 2:1 terhadap Septy S Saroinsong dkk.
Menurut Analisa publik posisi AA dkk akan dengan mudah mengalahkan SS dkk di laga “Final Ulang” nanti. Karena Komposisi AA dkk diisi oleh Ketua DPRD Manado, Gubernur Sulut dan “Striker”nya Kementerian Dalam Negeri. Sementara komposisi SS dkk hanyalah Mantan mantan mantan Kepala Lingkungan yang sekarang tidak punya Power apa apa dan sama sekali tidak punya Finansial untuk “membeli” pemain Asing.

Seperti diketahui Septy Saroinsong dkk menang pada “pertandingan pembuka” tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado dengan tuntutan 5.2 Miliar yang wajib dibayarkan oleh Walikota Andrei Angouw dkk.

Namun pada “pertandingan” kedua di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi, Walikota Manado Andrei Angouw dkk menang, tetapi kemenangannya terindikasi dibantu oleh ”Wasit” yang bermain Curang. Itu terbukti pada salinan Putusan Banding di halaman 50 tertulis *substansi perkara pokok adalah sengketa mengenai wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat. Padahal Pokok Perkara yang di gugat adalah Perdata PMH tentang Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak oleh Walikota Manado Andrei Angouw.

Merasa dicurangi Septy S Saroinsong dkk melakukan Kasasi ke MA alias Final “Pertandingan ke tiga”. Dan akhirnya Walikota Manado Andrei Angouw dkk menang. Lagi lagi pertandingan Final ke tiga itu di duga terjadi lagi kecurangan, kali ini dugaannya melibatkan ‘Panitia Pertandingan’ alias Panitera Mahkamah Agung. Kuat dugaan Walikota Andrei Angouw mampu membayar “Pemain Asing” Zarof Richard dkk untuk memenangkan pertandingan Kasasi di Mahkamah Agung.

Merasa di curangi dua kali berturut turut, akhirnya Septy Saroinsong dkk mengajukan ‘Pertandingan Ulang Final” alias Peninjauan Kembali” PK ke Mahkamah Agung. Namun untuk mengatisipasi “pertandingan” kali ini supaya menjaga para wasit/Hakim harus berposisi netral alias tidak memihak salah satu pihak serta tidak ada intervensi, maka Septy meminta Pengawasan pada “pertandingan ulang” nanti, dari pihak luar yakni Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Serta sudah mengirim surat langsung kepada Ketua Mahkamah Agung dengan menyerahkan semua Putusan dari PN, PT dan Kasasi serta tambahan Novum (bukti baru) Putusan Inkrah dari PTUN. Agar supaya memonitor dan meminta perhatian khusus dari Ketua Mahkamah Agung pada sidang PK nanti.

Harapan Septy Saroinsong dkk, Mudah mudahan akhir “pertandingan hukum” di PK Mahkamah Agung bisa berlangsung dengan Baik, Profesional, Berintegritas dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, agar supaya keputusannya bisa seadil adilnya.(ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *