TANA TORAJA — Intrumen kontrol menjadi acuan adalah TONGKONAN sebagai alat reputasi Adat dan Budaya, bahkan sebaga simbol sakral yang mutlak terjaga.
Namun nyata kekinian sejumlah Tongkonan di ” Bongkar ” oleh pihak yang dianggap keliru dalam keputusan. Padahal sekiranya, Hukum Adat sebagai senter point yang utama merespon sekiranya ada kecamuk, sebelum melangkah ke Pengadilan.
Demikian di sampaikan Luther Pangloni Papalangi, salasatu Tokoh Adat KabupatenTanah Toraja, yang melingkup Kabupaten Toraja Utara. Sulawesi Selatan.

Bergeming dengan adat, Hukum adat menjadi pilar utama yang dapat menyelesaikan permasalahan, dengan pertimbangan musyawah mufakat. tapi nyata sekarang ini ada mbalelo, seakan Hukum adat seolah di sepelekan.
Korelasinya, dapat mengikis kultur Budaya dan Adat, yang selama ini di pertahankan.
Inilah menjadi perdebatan tak usai, yang dapat memyulut emosi masyarakat.
Olehnya sebagai Tokoh, dan Pemerhati Budaya dan Adat, Luther yang akrap di panggil Pak Bintang merumuskan, perlunya pemersatu sebagai mesin penggerak kemajuan Budaya dan Adat istiadat Tanah Toraja yang melegenda sebagai Aset Nasional. (**)




