Pembekalan di Parepare, Dirjen Keuda Jelaskan Batas Wewenang Eksekutif–Legislatif dalam APBD

PAREPARE — Dalam pembekalan penguatan tata kelola keuangan daerah yang digelar oleh Pemerintah Kota Parepare, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, menyampaikan penegasan penting terkait kewenangan penyusunan peraturan daerah, khususnya yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda selaku Ketua TAPD, serta seluruh kepala OPD, Dirjen Fatoni menegaskan bahwa seluruh jenis Peraturan Daerah dapat diinisiasi oleh DPRD, kecuali satu: Perda APBD.

“Satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi oleh DPRD adalah Perda APBD. Inisiatif penyusunan APBD adalah kewenangan penuh kepala daerah, karena APBD merupakan turunan dari visi, misi, RPJMD, dan arah kebijakan kepala daerah,” tegas Dr. Agus Fatoni.

Dirjen menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertumpu pada regulasi keuangan daerah yang menetapkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Karena APBD merupakan instrumen kebijakan yang melekat pada mandat kepala daerah, maka penyusunannya tidak dapat berasal dari DPRD. DPRD tetap menjalankan fungsi anggaran dalam bentuk persetujuan, namun tidak memiliki kewenangan menginisiasi atau menyusun rancangan Perda APBD.

“APBD adalah instrumen kebijakan kepala daerah. Ia tidak bisa dipisahkan dari mandat politik dan dokumen perencanaan kepala daerah. Karena itu inisiatifnya tidak boleh berasal dari DPRD,” tegas Dirjen.

Penegasan tersebut memberi kejelasan batas kewenangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan anggaran, sekaligus memastikan bahwa proses penyusunan APBD berjalan sesuai kerangka hukum.

Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi terhadap arahan tersebut dan menilai bahwa kejelasan regulatif sangat dibutuhkan, terutama dalam dinamika pembahasan APBD. “Pemerintah daerah memiliki mandat dalam merumuskan APBD, sementara DPRD menjalankan fungsi persetujuan sebagai mitra strategis. Arahan Bapak Dirjen menjadi pedoman penting agar proses penyusunan anggaran tetap berada pada koridor hukum,” ujar Wali Kota. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *