KETUA PN MANADO AHMAD PETTEN SILI SH. MH “KALAH” LAGI, SITA EKSEKUSI GAGAL DILAKSANAKAN DI TANAH EX CORNER 52, RIBUAN RAKYAT MENGHADANG.

MANADO — Untuk kedua kalinya Sita Eksekusi yang akan di laksanakan oleh pihak PN Manado dibawah Komando Ahmad Petten Sili SH.MH, di Lahan Ex Corner 52 Gagal total. Sita Eksekusi yang rencananya dilaksanakan pada Jumat 28 November 2025, tidak jadi dilaksanakan karena penolakan dari Ribuan Rakyat yang berada di sekitar Lokasi yang akan di Eksekusi. Ketua PN Manado Ahmad Peten Sili SH MH “kalah lagi” melawan Rakyat.

Seperti eksekusi pertama Juru Sita dari PN Manado tidak mendapat pengawalan dan pengamanan dari pihak Kepolisian. Eksekusi kali ini juga sama, tidak ada Pengamanan dan Pengawalan dari Pihak Polresta Manado. Terpantau kehadiran Kepolisian dilokasi hanya menjaga keamanan dan ketertiban ribuan masa di lokasi Ex Corner dan mengatur kelancaran Lalu Lintas. Bukan mengawal Juru Sita dari PN Manado.
Penolakan terhadap Sita Eksekusi di Ex Corner 52 berdatangan dari berbagai elemen masyarakat. Ribuan Rakyat dengan sukarela tanpa dibayar datang ke lokasi tanah yang akan di Sita Eksekusi dengan Aman dan Tertib sambil bernyanyi dan berjoget ria diatas “panggung Trailer” yang ada di lokasi. Mereka terlihat merasa bergembira ketika membela kebenaran.

Para Orator secara bergantian berorasi menyampaikan “Kuliah Umum”. Layaknya “Pengadilan Rakyat” yang dengan “Pemikiran sebagai Aktivis” tentang Hukum memberikan pencerahan bagaimana cara melawan ketidak adilan dari seorang Oknum Hakim, yang seakan akan menjadi “Pengacara ” pada Pemohon Eksekusi, mereka memberikan “kuliah hukum” kepada Sesama Rakyat yang tertindas, Tidak dengan Arogansi, ridak dengan Kekerasan, melainkan dengan Narasi Narasi Edukasi “Hukum Logika” seakan akan menjadikan senjata “bambu runcing” untuk melawan “penjajahan” dari Institusi Hukum Pengadilan yang bermodalkan sebuah ” kertas” Putusan Pengadilan yang tidak jelas alias kabur.

Rakyat kecil merasa terpanggil untuk bersatu melawan ketidak adilan di Negara ini, karena mereka sadar jika Sita Eksekusi terjadi di lahan Ex Corner 52, maka tanah mereka seluas sekitar 13 Hektar disekitar Ex Corner 52 akan mendapat Giliran yang sama, alias akan di Eksekusi lagi oleh Pengadilan.

Terpantau sampai pukul 18.00 tidak ada Pembacaan Sita Eksekusi dari pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Manado. Dan Ribuan Rakyat membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya di awali dengan bernyanyi lagu Rohani dan di tutup oleh Doa yang di Pimpin oleh Gembala Muda Dokter Rico Tatukude.

Beberapa masyarakat yang ada di lokasi diminta tanggapannya mereka mengatakan bahwa “Jika Produk Negara Republik Indonesia yakni Sertifikat Hak Milik dari BPN Manado hanya akan di Eksekusi karena sebuah kertas putusan dari Pengadilan maka kami akan dengan sukarela pertaruhkan nyawa kami demi suatu kebenaran”. Kami tidak ada rasa takut sama sekali melawan ketidak Adilan dan melawan Mafia Tanah”. Dan ingat kami Rakyat kecil akan tetap bersatu melawan Eksekusi dilahan ini catat itu. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *