MAMASA — Polemik mencuat di Desa Buangin, Kecamatan Rantebulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, setelah warga menyoroti keberadaan istri Kepala Desa yang diduga masih aktif sebagai perangkat desa. Sorotan publik semakin menguat karena hingga kini belum ada penjelasan tegas dari instansi terkait mengenai legalitas jabatan tersebut.
Warga mempertanyakan apakah seorang istri kepala desa dibenarkan tetap menduduki jabatan perangkat desa, mengingat potensi konflik kepentingan dan ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas intervensi keluarga.
Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Buangin, Yunus, menegaskan bahwa istrinya telah menjadi perangkat desa sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
“Saya sudah komunikasi dengan instansi terkait. Saya tanya apakah istri saya bisa tetap jadi perangkat desa karena dia sudah menjabat sebelum saya jadi kepala desa. Sekretaris PMD (K) mengatakan itu tidak masalah,” ujar Yunus dengan nada ketus saat dikonfirmasi wartawati media ini melalui telepon dan pesan WhatsApp beberapa pekan lalu.
Namun pernyataan tersebut tidak sejalan dengan respons Sekretaris PMD Mamasa yang disebut oleh Yunus. Saat wartawati meminta keterangan, ia justru terkesan menghindar dan mengaku tidak mengetahui persoalan itu, lalu mengarahkan agar konfirmasi dilanjutkan ke Kepala Dinas PMD yang baru beberapa minggu dilantik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas PMD maupun instansi terkait lainnya belum memberikan penjelasan resmi apakah aturan atau Perda mengizinkan istri kepala desa tetap menjadi perangkat desa. (Ayu)







