MAMASA — Kepolisian Sektor (Polsek) Pana bertindak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di Lingkungan Tondok Bakaru, Kelurahan Tabang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa. Penertiban berlangsung pada Minggu (30/11/2025) siang.
Informasi mengenai adanya kegiatan sabung ayam pertama kali diterima Unit Reskrim sekitar pukul 11.40 WITA. Laporan tersebut menyebutkan adanya kerumunan masyarakat serta aktivitas yang diduga kuat merupakan praktik perjudian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pana bersama Kanit Reskrim, Kanit Provost, serta beberapa personel langsung menuju lokasi sekitar pukul 12.00 WITA. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati arena sabung ayam yang telah disiapkan oleh sejumlah warga.
Kapolsek Pana kemudian memberikan imbauan tegas kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab kegiatan. Tak butuh waktu lama, petugas langsung membubarkan kerumunan dan membongkar arena sabung ayam yang berdiri di area tersebut.
“ Kami sampaikan kepada seluruh warga agar tidak lagi melakukan praktik judi dalam bentuk apa pun di wilayah Tondok Bakaru,” demikian keterangan dalam laporan awal yang disampaikan Ps. Kanit Reskrim, Bripka Hasan Basri.
Adapun rangkaian tindakan yang dilakukan petugas meliputi:
- Mendatangi lokasi kejadian
- Membubarkan kegiatan sabung ayam
- Membongkar arena judi
- Melakukan dokumentasi di lapangan
Penertiban yang berlangsung hingga pukul 13.30 WITA itu berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga.
Aparat Polsek Pana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat serta menutup ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum mereka.







