MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
Pada Selasa, 2 Desember 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Didik Farkhan, penetapan SL sebagai tersangka menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya di Kejati Sulsel.
SL diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, penyidik menemukan adanya selisih dana yang tidak disetorkan. Dari total uang yang diterima, SL hanya menyetorkan Rp 1.115.000.000, sedangkan Rp 840.000.000 diduga tidak disetor ke RPL.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penetapan SL, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat tersangka yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Kabupaten Enrekang, masing-masing S selaku Ketua BAZNAS periode Maret–Juni 2021, serta B, KL, dan HK yang merupakan Komisioner BAZNAS periode 2021–2024. Keempatnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,6 miliar, dan Kejati Sulsel menegaskan akan terus menuntaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana ZIS tersebut. (Afn)








