MAJENE – KOSONG SATU. Proyek Pembangunan Gedung Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Majene senilai
Rp. 1.745.980.999 yang dikerjakan oleh H. Syamsul Bahri dengan perusahaan CV. Rama, diminta oleh sejumlah elemen masyarakat setempat untuk di hentikan.
Hasil temuan dan konfirmasi terhadap pihak terkait atas proyek pembangunan gedung Kemenag Majene, ditemukan sejumlah masalah, baik kesalahan prosedural hingga dugaan manipulasi konstruksi.
Staf Kemenag Majene, Radi kepada media ini siang tadi, Rabu ( 03/12/2025 ) mengaku jika proyek gedung baru Kemenag telah dianggarkan tahun lalu namun sempat di tolak karena bangunan lama mau di robohkan.

“Jadi Kemenag Majene tidak menolak proyek tersebut, kesalahannya merobohkan bangunan lama tanpa ada penghapusan asset terlebih dulu,” kata Radi
Namun, lanjut Radi, gedung lama tiba tiba di perintahkan untuk di robohkan pada awal Agustus 2025 oleh pihak Kanwil Kemenag Sulbar dengan alasan pengajuan penghapusan asset gedung Kemenag Majene telah diajukan dan dalam proses.
” Kemenag Majene hanya penerima manfaat, sementara prosedur pelaksanaan proyek pembangunan gedung Kemenag semuanya dilaksanakan oleh Kanwil. Info yang kami peroleh sampai saat ini belum terbit surat penghapusan asset gedung Kemenag Majene,” terang Radi.
Tidak adanya surat penghapusan asset atas gedung kemenag Majene juga diakui Fahri, konsultan Pengawasan CV. Resopa.
“Salah satu yang menghambat penyelesaian pekerjaan ini, adakah persoalan ijin penghapusan asset sampai saat ini belum keluar. Tapi kami sebatas mengawasi saja pekerjaan tersebut,” ujar Fahri.
Fahri juga telah menegur pelaksana proyek terkait konstruksi besi, yang seharusnya tidak disambung namun tetap di lakukan oleh pekerja kontraktor.
Terpisah, pelaksana proyek CV. Rama, H.Samsul Bahri, hanya menjawab singkat terkait temuan konsultan. ” Nanti akan dipanjangkan, itu sudah kuat,” katanya.
Sejumlah elemen masyarakat setempat mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa pihak terkait dalam proyek gedung Kemenag Majene, mulai Kanwil Kemenag Sulbar, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan hingga kontraktor proyek yang turut langsung merobohkan asset negara tersebut.
Menghancurkan aset negara tanpa prosedur yang benar dapat menjurus pada perusakan aset negara dan pelanggaran hukum.
Prosedur Umum Penghapusan dan Pembongkaran Aset Gedung Pemerintah.
Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Menteri Keuangan.
Membongkar aset negara tanpa penghapusan aset yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berat karena dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan perusakan barang milik negara. Ancaman hukumnya meliputi pidana penjara maksimal empat hingga lima tahun, denda, dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 372, 374, dan 406 ayat ( 1 ). (**)








