MAMASA — Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa menyoroti kasus dugaan maladministrasi yang dialami seorang guru di Kabupaten Mamasa, yang tiba-tiba dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun. Padahal, berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, guru tersebut masih tercatat aktif mengajar hingga saat ini.
Ketua IJS DPW Mamasa menyatakan keprihatinannya atas kekeliruan fatal terkait status ASN guru tersebut. Ia menilai, kejadian ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah, terutama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamasa.
“Ini menyangkut hak seorang ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Informasi dari BKPP sangat tidak jelas dan penanganannya lamban. Kami sangat menyesalkan peristiwa ini,” tegas Ketua IJS Mamasa.

Ironisnya, saat tim IJS berupaya melakukan klarifikasi langsung pada Kamis (11/12/2025), Kepala BKPP maupun kepala bidang terkait tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Kepala BKPP justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi operator dinas.
Namun operator BKPP menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan.
“Saya hanya menginput data. Untuk penjelasan, itu ranah atasan (kepala bidang),” ujar operator tersebut.
IJS menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya manajemen pelayanan publik, apalagi guru yang bersangkutan harus bolak-balik dari kampungnya yang jauh hanya untuk mencari kejelasan status kepegawaiannya.
Atas kekacauan administrasi tersebut, IJS DPW Mamasa meminta Bupati Mamasa dan Sekda untuk segera melakukan kajian ulang terhadap kinerja Kepala BKPP.
“Sudah seharusnya ada langkah tegas agar kasus seperti ini tidak terulang. Ini menyangkut hak ASN yang telah mengabdi kepada negara,” tegas Ketua IJS.
IJS Mamasa juga menyatakan kesiapannya mendampingi guru yang dirugikan hingga ke jalur hukum, termasuk mengungkap dugaan permintaan pengembalian dana puluhan juta rupiah terkait status pensiunnya.
“Kami akan mengawal proses ini sampai jelas di mana letak kesalahan yang menjadikan guru tersebut sebagai korban,” tambah Ketua IJS.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung hak dasar ASN serta profesionalisme lembaga yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian daerah. (Ayu)







