Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Fasilitasi Mediasi Sengketa Batas Lahan di Bababulo Utara Yang Berujung Damai

MAJENE – Dalam upaya menjaga suasana kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang, Briptu Tajuddin, bersama pemerintah desa melaksanakan mediasi dengan metode problem solving terhadap warga yang bersengketa terkait batas lahan di wilayah Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang.

Mediasi tersebut digelar di Kantor Desa Bababulo Utara, pada Senin (15/12/2025), dan mempertemukan dua warga yang berselisih, yakni Ilham dan Sain, terkait sengketa batas lahan yang berlokasi di Dusun Kawero, Desa Bababulo Utara.

Kegiatan mediasi ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Bababulo Utara, Sekretaris Desa, aparat desa, Bhabinsa, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Kehadiran unsur pemerintah desa dan aparat keamanan menjadi bentuk sinergi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara persuasif dan mengedepankan musyawarah.

Dalam proses mediasi, Briptu Tajuddin berperan aktif sebagai fasilitator dengan memberikan ruang dialog kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan dasar klaim yang dimiliki. Suasana mediasi berlangsung tertib dan kondusif, meskipun pembahasan berlangsung cukup panjang mengingat masing-masing pihak mempertahankan argumennya.

Melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang konstruktif, Briptu Tajuddin bersama pemerintah desa memberikan pemahaman pentingnya menjaga persatuan dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut yang dapat memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan dicapai dengan mengacu pada sertifikat tanah yang telah terbit sebagai dasar penentuan batas lahan yang sah.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak menyatakan menerima hasil mediasi dan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik serta situasi yang harmonis di lingkungan tempat tinggal mereka.

Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Briptu Tajuddin menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi dan problem solving merupakan langkah preventif yang efektif untuk mencegah konflik berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran aktif Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Pamboang. (H.Kr.M.Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *