MAMASA – Program percetakan sawah di Kabupaten Mamasa yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI disambut baik oleh masyarakat, khususnya para petani. Program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Namun di balik antusiasme tersebut, muncul sorotan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) DPC Mamasa mencium adanya indikasi penggunaan BBM subsidi oleh alat berat yang digunakan di lokasi proyek.
Ketua DPC Gerak Mamasa, Andi Waris Tala, menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini puluhan alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi di sejumlah titik lokasi percetakan sawah di Kabupaten Mamasa. Menurutnya, penggunaan BBM oleh alat-alat berat tersebut perlu ditelusuri secara serius.
“Penggunaan BBM oleh alat berat ini harus dipastikan sumbernya dari mana. Sebab, proyek pemerintah dilarang keras menggunakan BBM subsidi,” tegas Andi Waris Tala yang akrab disapa AWT.
Ia menjelaskan bahwa BBM subsidi jenis Bio Solar diperuntukkan bagi masyarakat miskin, UMKM, dan sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk kegiatan industri maupun proyek pemerintah yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite, Pertamina Dex, atau solar industri.
AWT menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran hukum. “Penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Olehnya itu, LSM Gerak Mamasa mendesak pihak-pihak yang berwenang, khususnya instansi pengawas penyaluran BBM subsidi, agar segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar pada program cetak sawah di Kabupaten Mamasa.
“Kami berharap kecurigaan ini tidak terbukti. Namun jika terbukti, maka harus ada sanksi tegas kepada siapapun pihak yang terlibat agar menjadi efek jera,” tutup AWT.
LSM Gerak kembali menegaskan pentingnya evaluasi segera terkait kelangkaan BBM subsidi Bio Solar di Kabupaten Mamasa agar distribusinya tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku. (Ayu)







